Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

PELAKSANAAN PENENTUAN BESARNYA PERBANDINGAN ANTARA UTANG DAN MODAL PERUSAHAAN UNTUK KEPERLUAN PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN DAN TATA CARA PELAPORAN UTANG SWASTA LUAR NEGERI

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak termasuk: a. utang yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya; atau b. utang yang digunakan untuk mendapatkan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak atau yang dikenai pajak yang bersifat final. (2) Nilai utang dalam rangka penghitungan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal dihitung berdasarkan saldo rata-rata utang pada satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. (3) Saldo rata-rata utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan rata-rata saldo utang tiap akhir bulan pada satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak menurut pembukuan yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak. (4) Dalam hal rata-rata saldo utang tiap akhir bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diketahui berdasarkan pembukuan yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak, rata-rata saldo utang tersebut dihitung menurut dokumen yang dapat menunjukkan posisi utang pada tiap akhir bulan.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.