Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

KEBIJAKAN AKUNTANSI MODUL REVENUE ACCOUNTING

DJP berlakuⓘBatang tubuh

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: 1. Undang­Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang­Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang­Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang­Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang. 2. Revenue Accounting adalah modul yang digunakan untuk melakukan pencatatan akuntansi double entry atas transaksi perpajakan yang berkaitan dengan pendapatan perpajakan, piutang pajak, dan utang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan yang berlaku. 3. Standar Akuntansi Pemerintahan adalah prinsip­prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. 4. Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral. 5. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara yang berupa laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. 6. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. 7. Pendapatan Perpajakan ­ Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disebut Pendapatan Perpajakan–LRA adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Negara yang berasal dari perpajakan yang menambah saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah 8. Pendapatan Perpajakan ­ Laporan Operasional yang selanjutnya disebut Pendapatan Perpajakan–LO adalah hak pemerintah pusat yang berasal dari perpajakan yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali. 9. Piutang Pajak adalah piutang yang timbul akibat adanya pendapatan pajak pusat yang diatur dalam peraturan perundang­undangan di bidang perpajakan yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode pelaporan. 10. Utang Kelebihan Pembayaran Pendapatan adalah utang kelebihan pembayaran pendapatan yang kewajibannya diakui oleh pemerintah dan penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang­undangan di bidang perpajakan. 11. Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah. 12. Pajak yang Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan di bidang perpajakan. 13. Penyisihan Piutang Pajak Tidak Tertagih adalah cadangan yang harus dibentuk sebesar persentase tertentu dari akun Piutang Pajak berdasarkan penggolongan kualitas Piutang Pajak. 14. Kualitas Piutang Pajak adalah hampiran atas ketertagihan Piutang Pajak yang diukur berdasarkan umur Piutang Pajak pada tanggal Laporan Keuangan. 15. Tanggal Laporan Keuangan adalah tanggal 30 Juni untuk penyusunan Laporan Keuangan semesteran atau tanggal 31 Desember untuk penyusunan Laporan Keuangan tahunan. 16. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak. 17. Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi surat ketetapan pajak kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat ketetapan pajak nihil, atau surat ketetapan pajak lebih bayar. 18. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPLB adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang. 19. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPKB adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar. 20. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPKBT adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. 21. Surat Ketetapan Pajak Nihil yang selanjutnya disingkat SKPN adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. 22. Surat Tagihan Pajak yang selanjutnya disingkat STP adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. 23. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat SKP PBB adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya pokok Pajak Bumi dan Bangunan atau selisih pokok Pajak Bumi dan Bangunan, besarnya denda administratif, dan jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang masih harus dibayar. 24. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang selanjutnya disingkat SKPKPP adalah surat keputusan yang digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat perintah membayar kelebihan pajak. 25. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang kepada Wajib Pajak. 26. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat SPMKP adalah surat perintah dari kepala KPP kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara untuk menerbitkan surat perintah pencairan dana sebagai dasar kompensasi utang pajak dan/atau dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak. 27. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga yang selanjutnya disingkat SKPIB adalah surat keputusan yang menentukan besarnya imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak. 28. Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga yang selanjutnya disingkat SPMIB adalah surat yang diterbitkan oleh kepala KPP atas nama Menteri Keuangan untuk membayar imbalan bunga kepada Wajib Pajak. 29. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat SKPPKP adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak untuk Wajib Pajak tertentu. 30. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat dengan SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh kantor pelayanan perbendaharaan negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara berdasarkan SPMKP atau SPMIB. 31. Surat Keputusan Keberatan yang selanjutnya disebut SK Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKPKB, SKPKBT, SKPN, SKPLB, SPPT, SKP PBB, pemotongan pajak oleh pihak ketiga, atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga. 32. Surat Keputusan Non Keberatan yang selanjutnya disebut SK Non Keberatan adalah surat keputusan atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan terkait pengurangan sanksi administrasi, penghapusan sanksi administrasi, pengurangan denda administrasi pajak bumi dan bangunan, pengurangan ketetapan pajak, pembatalan ketetapan pajak, dan pembetulan. 33. Surat Pelaksanaan Putusan Banding yang selanjutnya disingkat SP2B adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan putusan banding dari Pengadilan Pajak agar putusan banding tersebut dapat dicatat ke dalam sistem administrasi perpajakan. 34. Surat Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali yang selanjutnya disingkat SP2PK adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan putusan peninjauan kembali dari Mahkamah Agung agar putusan peninjauan kembali tersebut dapat dicatat ke dalam sistem administrasi perpajakan. 35. Surat Keputusan Persetujuan Bersama yang selanjutnya disingkat SKPB adalah surat keputusan yang diterbitkan untuk menindaklanjuti kesepakatan dalam persetujuan bersama.

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.