Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
KEBIJAKAN AKUNTANSI MODUL REVENUE ACCOUNTING
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026.
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
PER-DJP 21/2017 — di luar korpus situs ini, tidak ada halamannya di sini
“Pasal 6 Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku: a. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2017 tentang Akuntansi Pendapatan dan Beban dalam Penyusunan Laporan Keuangan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2018 tentang Akuntansi Utang Kelebihan Pembayaran Pendapatan Pajak dalam Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak; c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2020 tentang Penggolongan Kualitas Piutang Pajak dan Tata Cara Penghitungan Penyisihan Piutang Pajak; dan d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2020 tentang Pedoman Akuntansi Piutang Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
dibaca dari teks DJP
PER-DJP 13/2018 — di luar korpus situs ini, tidak ada halamannya di sini
“Pasal 6 Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku: … b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2018 tentang Akuntansi Utang Kelebihan Pembayaran Pendapatan Pajak dalam Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak; c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2020 tentang Penggolongan Kualitas Piutang Pajak dan Tata Cara Penghitungan Penyisihan Piutang Pajak; dan d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2020 tentang Pedoman Akuntansi Piutang Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks peraturan ini.
dibaca dari teks DJP
“Pasal 6 Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku: … c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2020 tentang Penggolongan Kualitas Piutang Pajak dan Tata Cara Penghitungan Penyisihan Piutang Pajak; dan d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2020 tentang Pedoman Akuntansi Piutang Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks peraturan ini.
dibaca dari teks DJP
“Pasal 6 Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku: … d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2020 tentang Pedoman Akuntansi Piutang Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks peraturan ini.
dibaca dari teks DJP