Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2017 tentang Akuntansi Pendapatan dan Beban dalam Penyusunan Laporan Keuangan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
b.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2018 tentang Akuntansi Utang Kelebihan Pembayaran Pendapatan Pajak dalam Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak;
c.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2020 tentang Penggolongan Kualitas Piutang Pajak dan Tata Cara Penghitungan Penyisihan Piutang Pajak; dan
d.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2020 tentang Pedoman Akuntansi Piutang Pajak,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.