Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

SARANA PENGADUAN PELAYANAN PERPAJAKAN

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan: 1. Pengaduan adalah informasi yang disampaikan pelapor mengenai dugaan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Pelayanan Perpajakan adalah pelayanan yang diberikan oleh Penyelenggara Pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Penyelenggara Pelayanan adalah Unit Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai tugas untuk melaksanakan pelayanan perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4. Penerima Pengaduan adalah Unit Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai tugas untuk menerima pengaduan meliputi: a. Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat; b. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; c. Kantor Pelayanan Pajak; 5. Pelapor adalah setiap orang atau pihak lain yang menerima kuasa atau pihak-pihak yang mengetahui dan melaporkan informasi sehubungan dengan dugaan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.