Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal SPT Tahunan yang diterima merupakan SPT Tahunan Wajib Pajak yang terdaftar di KPP penerima SPT Tahunan tersebut dan disampaikan secara langsung, maka Petugas Penerima SPT Tahunan melakukan penelitian kelengkapan SPT. (2) Berdasarkan penelitian kelengkapan SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. apabila SPT Tahunan lengkap maka SPT diterima dan kepada Wajib Pajak diberikan tanda terima SPT; b. apabila SPT Tahunan tidak lengkap maka SPT Tahunan dikembalikan kepada Wajib Pajak disertai dengan lembar penelitian SPT Tahunan. (3) Dalam hal SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan SPT Tahunan Pembetulan, maka: a. penelitian kelengkapan SPT dilakukan oleh Account Representative ; b. selain penelitian kelengkapan SPT tersebut, dilakukan penelitian syarat penyampaian SPT Tahunan Pembetulan sesuai dengan Pasal 8 ayat (1), ayat (1a) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. (4) Apabila SPT Tahunan Pembetulan sebagaimana dimaksud ayat (3) tidak lengkap dan/atau tidak memenuhi syarat penyampaian SPT Pembetulan, maka SPT dikembalikan kepada Wajib Pajak disertai dengan lembar penelitian SPT Tahunan. (5) Dalam hal SPT Tahunan yang diterima merupakan SPT Tahunan yang disampaikan secara langsung tetapi Wajib Pajak tidak terdaftar di KPP penerima SPT Tahunan tersebut, maka Petugas Penerima SPT Tahunan memberikan tanda terima SPT tanpa melakukan penelitian kelengkapan SPT. (6) Dalam hal SPT Tahunan yang diterima merupakan SPT Tahunan yang disampaikan melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c, tanda bukti dan tanggal pengiriman surat dianggap sebagai tanda terima dan tanggal penerimaan SPT Tahunan sepanjang SPT Tahunan tersebut telah lengkap. (7) Dalam hal SPT Tahunan disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak yang tidak terdaftar di KPP tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (5), penelitian kelengkapan SPT Tahunan dan penelitian syarat penyampaian SPT Tahunan Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh KPP tempat Wajib Pajak terdaftar (8) Dalam hal KPP menerima SPT Tahunan Wajib Pajak yang tidak terdaftar pada KPP tersebut, KPP wajib mengirimkan SPT Tahunan tersebut kepada KPP tempat Wajib Pajak Terdaftar dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari sejak SPT Tahunan diterima. (9) Terhadap SPT Tahunan yang disampaikan di KP2KP maka KP2KP wajib mengirimkan SPT Tahunan ke KPP atasannya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak SPT diterima. (10) Dalam hal KPP menerima SPT Tahunan Wajib Pajak yang tidak terdaftar pada KPP tersebut melalui KP2KP di bawahnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPP wajib mengirimkan SPT Tahunan tersebut ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari sejak SPT diterima dari KP2KP.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.