(1)
Apabila berdasarkan penelitian syarat penyampaian SPT Tahunan Pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7), SPT Tahunan Pembetulan tidak memenuhi syarat sesuai dengan Pasal 8 ayat (1), ayat (1a) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, maka KPP mengirimkan Surat Pembatalan Tanda Terima SPT Tahunan kepada Wajib Pajak.
(2)
Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) SPT Tahunan dinyatakan tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, maka KPP mengirimkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan beserta Formulir Surat Jawaban atas Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan kepada Wajib Pajak.
(3)
Apabila diketahui bahwa isi amplop SPT Tahunan yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini bukan merupakan SPT Tahunan, maka KPP mengirimkan Surat Pembatalan Tanda Terima SPT Tahunan kepada Wajib Pajak.
(4)
Atas permintaan kelengkapan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak harus menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan.
(5)
Dalam hal Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan telah dikirimkan sesuai dengan alamat Wajib Pajak namun surat tersebut tidak sampai kepada Wajib Pajak dan diterima kembali oleh KPP maka jangka waktu bagi Wajib Pajak untuk menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan adalah paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya kembali Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan dari pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir oleh KPP.
(6)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5) Wajib Pajak tidak menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan, maka SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan.
(7)
Terhadap SPT Tahunan yang telah dilakukan penelitian kelengkapan SPT Tahunan dan dinyatakan lengkap, dilakukan perekaman dalam rangka penerimaan SPT Tahunan.
(8)
Apabila berdasarkan perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diketahui bahwa:
a.
SPT Tahunan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis; atau
b.
SPT Tahunan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak,
maka SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan.
(9)
Dalam hal SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau ayat (8), KPP harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak yang menyatakan bahwa SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan.
(10)
Apabila berdasarkan perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (7), diketahui bahwa Wajib Pajak salah mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka KPP mengirimkan Surat Pembetulan Tanda Terima SPT Tahunan kepada Wajib Pajak.
(11)
Apabila berdasarkan perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (7), diketahui bahwa Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan lebih dari satu kali maka KPP mengirimkan Surat Pembatalan Tanda Terima SPT Tahunan kepada Wajib Pajak.
(12)
Terhadap SPT yang telah dilakukan perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilakukan perekaman isi SPT Tahunan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.