(1)
Wajib Pajak membuat sendiri Kode
Billing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1 dengan melakukan input data setoran pajak yang akan dibayarkan.
(2)
Input data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas nama dan NPWP sendiri, atau atas nama dan NPWP Wajib Pajak lain sehubungan dengan kewajiban sebagai Wajib Pungut.
(3)
Wajib Pajak dalam melakukan input data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu melakukan
log-in
dengan memasukkan
User ID
dan PIN akun pengguna Aplikasi
Billing
DJP yang telah aktif.
(4)
Wajib Pajak dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh
User ID
dan PIN secara
online
melalui menu daftar baru Aplikasi
Billing
DJP dan mengaktifkan akun pengguna melalui konfirmasi
e-mail
.
(5)
Dalam hal terdapat indikasi penyalahgunaan, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan penutupan secara jabatan atas akun pengguna Aplikasi
Billing
DJP.
(6)
Dalam hal terjadi pemindahan tempat terdaftar Wajib Pajak yang mengakibatkan perubahan NPWP, Aplikasi
Billing
DJP akan menyesuaikan akun pengguna dengan NPWP baru.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.