Wajib Pajak dapat memperoleh Kode
Billing
melalui Bank/Pos Persepsi atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 2 dengan cara:
1.
mendatangi
Teller
Bank/Pos Persepsi dengan menyerahkan SSP/SSP PBB; atau
2.
menggunakan layanan/produk/aplikasi/sistem yang telah terhubung dengan Sistem
Billing
Direktorat Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.