(1)
Mekanisme pembayaran/penyetoran pajak melalui
Teller
Bank/Pos Persepsi dengan menggunakan SSP/SSP PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 angka 1 adalah sebagai berikut:
a.
Wajib Pajak menyerahkan SSP/SSP PBB dalam rangkap 4 (empat) yang telah diisi lengkap dan ditandatangani kepada
Teller
Bank/Pos Persepsi, dengan menyertakan uang sejumlah nominal yang disebutkan dalam SSP/SSP PBB.
b.
Teller
Bank/Pos Persepsi merekam data pembayaran/setoran pajak untuk menerbitkan Kode
Billing
.
c.
Teller
Bank/Pos Persepsi mencetak bukti penerbitan Kode
Billing
dan menyerahkannya kepada Wajib Pajak.
d.
Wajib Pajak memeriksa kesesuaian elemen data pada bukti penerbitan Kode
Billing
dengan isian SSP/SSP PBB.
e.
Dalam hal elemen data yang tertera pada bukti penerbitan Kode
Billing
telah sesuai dengan isian SSP/SSP PBB, Wajib Pajak menandatangani bukti penerbitan Kode
Billing
dan menyerahkannya kembali kepada
Teller
Bank/Pos Persepsi.
f.
Teller
Bank/Pos Persepsi memproses transaksi pembayaran pajak atas Kode
Billing
dimaksud.
g.
Wajib Pajak menerima kembali formulir bukti setoran lembar ke-1 dan lembar ke-3 yang telah ditera dengan elemen-elemen data BPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) serta dibubuhi tanda tangan/paraf, nama pejabat Bank/Pos Persepsi dan cap Bank/Pos Persepsi sebagai bukti bayar/setor.
(2)
Kebenaran elemen data yang tertera pada BPN merupakan tanggung jawab Wajib Pajak yang telah menandatangani bukti penerbitan Kode
Billing
.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.