Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Kode Billing yang dibuat sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1 dan/atau diperoleh melalui Bank/Pos Persepsi atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 2 berlaku selama 48 (empat puluh delapan) jam sejak diterbitkan dan tidak dapat dipergunakan setelah melewati jangka waktu dimaksud. (2) Kode Billing yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 3 berlaku sampai dengan jatuh tempo pembayaran pajak, dan tidak dapat dipergunakan setelah melewati jangka waktu dimaksud. (3) Dalam hal Kode Billing tidak dapat dipergunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Wajib Pajak atau Bank/Pos Persepsi dapat membuat kembali Kode Billing .

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.