Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak secara Elektronik (
Billing System
) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara; dan
b.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak secara Elektronik (
Billing System
) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.