Dalam Peraturan Bersama ini, yang dimaksud dengan:
1.
Pajak Penghasilan Non Migas yang dibayar dengan mata uang Dollar Amerika Serikat, yang selanjutnya disebut PPh Non Migas, adalah Pajak Penghasilan Pasal 25, Pajak Penghasilan Pasal 29, dan Pajak Penghasilan Final yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak serta surat ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat, selain PPh minyak bumi dan/atau gas bumi.
2.
Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak.
3.
Bank Persepsi Mata Uang Asing adalah bank devisa yang ditunjuk oleh Bendahara Umum Negara (BUN)/Kuasa BUN Pusat untuk menerima setoran Penerimaan Negara dalam mata uang asing.
4.
Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara (MPN).
5.
Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disingkat NTB adalah nomor bukti transaksi penerimaan negara yang diterbitkan oleh Bank Persepsi atau Bank Devisa Persepsi atau Bank Persepsi Mata Uang Asing.
6.
Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.
7.
Wajib Pajak adalah Wajib Pajak yang diperkenankan untuk melakukan pembayaran Pajak Penghasilan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
8.
Direktorat Pengelolaan Kas Negara adalah instansi vertikal pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang bertugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengelolaan kas negara.
9.
Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan yang selanjutnya disebut Direktorat PKP adalah instansi vertikal pada Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang potensi, kepatuhan, dan penerimaan.
10.
Bukti Transfer adalah bukti jasa pelayanan bank kepada masyarakat dalam pengiriman sejumlah uang (dana) yang ditujukan kepada pihak lain (perusahaan, lembaga atau perorangan) di suatu tempat (dalam/luar negeri) sesuai dengan permintaan pengiriman.
11.
Rekening Giro Kas Negara dalam Valuta Asing Nomor: 600.500411980, yang selanjutnya disebut Rekening Giro Kas Negara, adalah rekening Pemerintah di Bank Indonesia yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan c. q. Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk menerima pembayaran Pajak Penghasilan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat.
BAB II
TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
Bagian Kesatu
Pembayaran Pajak Melalui Bank Persepst/Bank Persepsi
Mata Uang Asing
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.