(1)
Pembayaran PPh Non Migas dilakukan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pembayaran PPh Non Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diakui sebagai bukti pembayaran yang sah dalam hal telah memperoleh NTPN dan NTB.
(4)
Pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak diakui sebagai pelunasan kewajiban sesuai dengan tanggal bayar yang tertera pada BPN.
Bagian Kedua
Pembayaran Pajak Melalui Rekening Giro Kas Negara
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.