Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN NON MIGAS DALAM MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pembayaran PPh Non Migas dilakukan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembayaran PPh Non Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diakui sebagai bukti pembayaran yang sah dalam hal telah memperoleh NTPN dan NTB. (4) Pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak diakui sebagai pelunasan kewajiban sesuai dengan tanggal bayar yang tertera pada BPN. Bagian Kedua Pembayaran Pajak Melalui Rekening Giro Kas Negara

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.