Pada saat berlakunya Peraturan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini, Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-60/A/1999 dan KEP-306/PJ./1999 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Penghasilan dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.