(1)
Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara melakukan penutupan Rekening Giro Kas Negara pada tanggal 31 Juli 2015.
(2)
Pembayaran PPh Non Migas yang dilakukan selain melalui Bank Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing setelah tanggal 30 Juli 2015 tidak diakui sebagai pembayaran Pajak Penghasilan.
BABIV
PENUTUP
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.