TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENYEDIAAN PEMBICARA, PEMBAHAS, ATAU MODERATOR DALAM KEGIATAN SEMINAR, LOKAKARYA, GELAR WICARA, ATAU KEGIATAN SEJENIS LAINNYA
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
1.
Kegiatan adalah seminar, Iokakarya, gelar wicara, atau kegiatan sejenis Iainnya yang diselenggarakan oleh pihak eksternal Direktorat Jenderal Pajak, antara lain individu, korporasi, asosiasi, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, yayasan, koperasi, atau lembaga Iainnya dengan cara daring atau luring namun tidak termasuk kegiatan perkuliahan dan yang sejenisnya.
2.
Kegiatan Kedinasan adalah Kegiatan yang didukung oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentuk penugasan pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagai Pembicara, Pembahas, atau Moderator.
3.
Kegiatan non-Kedinasan adalah Kegiatan yang dilaksanakan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak namun tidak memenuhi ketentuan sebagai Kegiatan Kedinasan.
4.
Pembicara adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan untuk menyampaikan materi kegiatan baik berupa teknis operasional atau terkait dengan kebijakan perpajakan.
5.
Pembahas adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan untuk membahas materi kegiatan baik berupa teknis operasional atau terkait dengan kebijakan perpajakan.
6.
Moderator adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas untuk mengatur jalannya suatu Kegiatan Kedinasan atau Kegiatan non-Kedinasan.
7.
Materi Kegiatan adalah paparan yang disampaikan oleh Pembicara atau Pembahas dalam Kegiatan.
8.
Materi Kegiatan terkait Teknis Operasional, yang selanjutnya disebut Materi Teknis Operasional, adalah materi terkait peraturan perundangan-undangan perpajakan serta petunjuk pelaksanaannya yang dapat membantu masyarakat atau Wajib Pajak untuk dapat memahami hak dan melaksanakan kewajiban perpajakannya, antara lain penjelasan tentang undang-undang yang terkait perpajakan, tata cara pendaftaran, penghitungan, pembayaran, dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa atau Surat Pemberitahuan Tahunan.
9.
Materi Kegiatan terkait Kebijakan Perpajakan, yang selanjutnya disebut Materi Kebijakan Perpajakan, adalah materi perpajakan yang tidak masuk ke dalam kriteria Materi Teknis Operasional, antara lain filosofi kebijakan atau ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, kebijakan yang masih membutuhkan penegasan, dan/atau penjelasan lebih lanjut.
10.
Ruang Lingkup Peserta Kegiatan, yang selanjutnya disebut Ruang Lingkup, adalah batasan peserta Kegiatan berdasarkan pada wilayah domisili peserta yang diundang yang disesuaikan dengan unit kerja Direktorat Jenderal Pajak yang memproses lebih lanjut permohonan.
11.
Surat Permohonan adalah surat permintaan dari penyelenggara Kegiatan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk menyediakan Pembicara, Pembahas, atau Moderator pada Kegiatan.
12.
Surat Pernyataan adalah surat yang menyatakan bahwa Kegiatan bukan untuk kepentingan komersial atau mencari keuntungan.
13.
Surat Penolakan adalah surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menolak Surat Permohonan.
14.
Pegawai adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.