Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENYEDIAAN PEMBICARA, PEMBAHAS, ATAU MODERATOR DALAM KEGIATAN SEMINAR, LOKAKARYA, GELAR WICARA, ATAU KEGIATAN SEJENIS LAINNYA

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penyelenggara Kegiatan dapat mengajukan permohonan penyediaan Pembicara, Pembahas, atau Moderator pada suatu Kegiatan kepada Direktorat Jenderal Pajak. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada unit kerja Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan Ruang Lingkup Kegiatan. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pajak memberikan penugasan kepada Pegawai untuk menjadi Pembicara, Pembahas, atau Moderator pada suatu Kegiatan. (4) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan melalui Kegiatan Kedinasan. (5) Kegiatan non-Kedinasan tidak harus didahului dengan pengajuan permohonan dari penyelenggara Kegiatan. (6) Pegawai dapat menjadi Pembicara, Pembahas, atau Moderator pada suatu Kegiatan non-Kedinasan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.