TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENYEDIAAN PEMBICARA, PEMBAHAS, ATAU MODERATOR DALAM KEGIATAN SEMINAR, LOKAKARYA, GELAR WICARA, ATAU KEGIATAN SEJENIS LAINNYA
(1)
Pegawai dapat diberikan izin menjadi Pembicara, Pembahas, atau Moderator melalui Kegiatan non-Kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) apabila Pegawai mengajukan permohonan izin tertulis untuk menjadi Pembicara, Pembahas, atau Moderator pada suatu Kegiatan kepada pimpinan unit kerja Direktorat Jenderal Pajak dari Pegawai bersangkutan.
(2)
Kegiatan non-Kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diikuti oleh Pegawai secara kedinasan.
(3)
Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi Pembicara, Pembahas, atau Moderator dalam Kegiatan non-Kedinasan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Kegiatan tidak dilakukan pada jam kerja;
b.
Pegawai dan penyelenggara Kegiatan dilarang menggunakan nama, jabatan, dan atribut kedinasan, yang tidak terbatas pada kop surat, cap dinas, dan logo milik Kementerian Keuangan tanpa izin tertulis dari Menteri Keuangan dan/atau milik Direktorat Jenderal Pajak tanpa izin tertulis dari Direktur Jenderal Pajak; dan
c.
Pegawai telah mendapatkan izin penugasan tertulis dari Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Dalam menyampaikan materi pada Kegiatan non-Kedinasan, Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyatakan bahwa materi yang disampaikan merupakan pendapat dan tanggung jawab pribadi Pegawai yang bersangkutan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.