TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENYEDIAAN PEMBICARA, PEMBAHAS, ATAU MODERATOR DALAM KEGIATAN SEMINAR, LOKAKARYA, GELAR WICARA, ATAU KEGIATAN SEJENIS LAINNYA
(1)
Penugasan dilakukan melalui Kegiatan Kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dalam hal memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
penyelenggara Kegiatan tidak menjalankan kegiatan rutin berupa penyelenggaraan seminar, lokakarya, gelar wicara, atau kegiatan sejenisnya, yang dilakukan sendiri atau bekerja sama dengan pihak lain;
b.
Kegiatan diselenggarakan bukan untuk kepentingan komersial atau mencari keuntungan;
c.
materi yang disampaikan dalam Kegiatan berkaitan dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak serta tidak bertujuan untuk mengurangi atau menghindari kewajiban perpajakan dengan cara ilegal dan/atau perencanaan pajak yang agresif; dan
d.
penyelenggara Kegiatan wajib melaksanakan survei kepuasan atas penyampaian materi oleh Pembicara, Pembahas, atau Moderator kepada peserta Kegiatan sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C dan menyerahkan hasilnya kepada Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
Dalam hal ketentuan penugasan melalui Kegiatan Kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak menindaklanjuti permohonan dengan menerbitkan Surat Penolakan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.