Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

TATA CARA PEMUNGUTAN BEA METERAI DALAM HAL TERJADI KEGAGALAN SISTEM METERAI ELEKTRONIK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pemungutan Bea Meterai yang terutang atas Dokumen tertentu dilakukan oleh Pemungut Bea Meterai. (2) Pemungutan Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membubuhkan: a. Pemungutan Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membubuhkan: b. Meterai Elektronik pada: 1. Dokumen transaksi surat berharga termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; 2. surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejerus, beserta rangkapnya; atau 3. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), yang: a) menyebutkan penerimaan uang; atau b) berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan. (3) Pemungutan Bea Meterai dengan membubuhkan Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan dengan: a. mengunggah Dokumen yang akan dibubuhi Meterai Elektronik satu per satu pada portal Sistem Meterai Elektronik; atau b. menggunakan sistem yang digunakan oleh Pemungut Bea Meterai untuk menerbitkan dan/ atau memfasilitasi penerbitan Dokumen yang telah terintegrasi dengan API Sistem Meterai Elektronik. (4) Proses integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan oleh Pemungut Bea Meterai melalui distributor yang ditunjuk oleh Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia.

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.