(1)
Dalam hal pembubuhan Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b tidak memungkinkan untuk dilakukan yang disebabkan oleh kegagalan Sistem Meterai Elektronik, Pemungut Bea Meterai tetap wajib memungut Bea Meterai.
(2)
Kegagalan Sistem Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keadaan:
a.
Sistem Meterai Elektronik tidak dapat diakses dan/ atau memberikan respons pada proses pembubuhan Meterai Elektronik baik melalui portal maupun sistem yang terintegrasi; atau
b.
Kegagalan Sistem Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperkenankan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak saat mulai berlakunya penetapan Pemungut Bea Meterai.
(3)
Kegagalan Sistem Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperkenankan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak saat mulai berlakunya penetapan Pemungut Bea Meterai.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.