Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

TATA CARA PEMUNGUTAN BEA METERAI DALAM HAL TERJADI KEGAGALAN SISTEM METERAI ELEKTRONIK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal terjadi kegagalan Sistem Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), pemungutan Bea Meterai dilakukan dengan: a. Dalam hal terjadi kegagalan Sistem Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), pemungutan Bea Meterai dilakukan dengan: b. membuat daftar Dokumen yang tidak dapat dibubuhi Meterai Elektronik dengan menggunakan format Lampiran III SPT Masa Bea Meterai sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Meriteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai; dan c. melampirkan daftar Dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf b dalam SPT Masa Bea Meterai untuk masa pajak terjadinya kegagalan Sistem Meterai Elektronik. (2) Tanda pemungutan Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. tulisan "BEA METERAI LUNAS"; dan b. angka yang menunjukkan tarif Bea Meterai.

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.