(1)
Dalam hal terjadi kegagalan Sistem Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), pemungutan Bea Meterai dilakukan dengan:
a.
Dalam hal terjadi kegagalan Sistem Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), pemungutan Bea Meterai dilakukan dengan:
b.
membuat daftar Dokumen yang tidak dapat dibubuhi Meterai Elektronik dengan menggunakan format Lampiran III SPT Masa Bea Meterai sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Meriteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai; dan
c.
melampirkan daftar Dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf b dalam SPT Masa Bea Meterai untuk masa pajak terjadinya kegagalan Sistem Meterai Elektronik.
(2)
Tanda pemungutan Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a.
tulisan "BEA METERAI LUNAS"; dan
b.
angka yang menunjukkan tarif Bea Meterai.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.