Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

TATA CARA PELAKSANAAN PENYITAAN DAN PENJUALAN ATAS SURAT BERHARGA BERUPA SAHAM YANG DIPERDAGANGKAN DI PASAR MODAL DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: 1. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 2. Utang Pajak adalah Pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan Pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 3. Biaya Penagihan Pajak adalah biaya pelaksanaan surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, pengumuman lelang, pembatalan lelang, jasa penilai, dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan Pajak. 4. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 5. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 6. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang bertanggung jawab atas pembayaran Pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 7. Pejabat adalah pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan jurusita Pajak, menerbitkan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus, surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, surat pencabutan sita, pengumuman lelang, surat penentuan harga limit, pembatalan lelang, surat perintah penyanderaan, dan surat lain yang diperlukan untuk penagihan Pajak sehubungan dengan Penanggung Pajak tidak melunasi sebagian atau seluruh Utang Pajak menurut undang-undang. 8. Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan Pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan, dan penyanderaan. 9. Pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang milik Penanggung Pajak yang dikelola oleh lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain, yang meliputi rekening bagi bank, subrekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi lembaga jasa keuangan lainnya dan/atau entitas lain, dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai. 10. Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi Utang Pajak menurut peraturan perundang-undangan. 11. Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan. 12. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah kustodian sentral efek Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. 13. Bank Rekening Dana Nasabah adalah bank yang telah mendapatkan persetujuan dari Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bank administrator rekening dana nasabah. 14. Perantara Pedagang Efek Anggota Bursa adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dan mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan/atau sarana bursa efek sesuai dengan peraturan bursa efek. 15. Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, dan perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. 16. Rekening Keuangan adalah rekening yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan lainnya, dan/atau entitas lain, yang meliputi rekening bagi bank, rekening efek dan subrekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi Lembaga Jasa Keuangan lainnya dan/atau entitas lain. 17. Rekening Efek adalah catatan yang menunjukkan posisi efek dan/atau dana nasabah pada kustodian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. 18. Sub Rekening Efek adalah Rekening Efek setiap nasabah yang tercatat dalam Rekening Efek atas nama perusahaan efek atau bank kustodian yang telah membuka Rekening Efek utama di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal. 19. Rekening Dana Nasabah adalah rekening dana atas nama nasabah di Bank Rekening Dana Nasabah yang ditunjuk oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diadministrasikan oleh Perantara Pedagang Efek berdasarkan kuasa atau instruksi dari nasabah. 20. Rekening Penampungan Sementara adalah rekening lainnya dalam bentuk giro pemerintah yang dipergunakan untuk menampung penerimaan dan/atau pengeluaran sementara untuk tujuan tertentu. 21. Nomor Tunggal Identitas Pemodal (Single Investor Identification) adalah kode tunggal dan khusus yang diterbitkan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan digunakan nasabah, pemodal, dan/atau pihak lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melakukan kegiatan terkait transaksi efek dan/atau menggunakan jasa lainnya baik yang disediakan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, pihak yang ditunjuk oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, atau ketentuan peraturan perundang-undangan. 22. Tindakan Korporasi adalah setiap tindakan penerbit efek yang berkaitan dengan pemberian hak-hak yang terkait atas kepemilikan efek kepada pemegang efek. BAB II RUANG LINGKUP

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.