Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini meliputi:
a.
rekening dalam pelaksanaan penyitaan dan penjualan saham di pasar modal dalam rangka penagihan Pajak;
b.
Pemblokiran saham dalam Sub Rekening Efek dan harta kekayaan yang tersimpan dalam Rekening Dana Nasabah milik Penanggung Pajak; dan
c.
Penyitaan dan penjualan saham yang diperdagangkan di pasar modal.
BAB III
REKENING DALAM PELAKSANAAN PENYITAAN DAN
PENJUALAN SAHAM DI PASAR MODAL DALAM RANGKA
PENAGIHAN PAJAK
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.