Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 16

TATA CARA PELAKSANAAN PENYITAAN DAN PENJUALAN ATAS SURAT BERHARGA BERUPA SAHAM YANG DIPERDAGANGKAN DI PASAR MODAL DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2025 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. BIMO WIJAYANTO

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.