(1)
Dalam hal terdapat informasi mengenai Tindakan Korporasi terhadap saham milik dan/atau atas nama Penanggung Pajak yang telah disita yang diketahui setelah pelaksanaan Penyitaan, Jurusita Pajak melakukan penelitian untuk menjadi dasar tindakan penagihan Pajak selanjutnya.
(2)
Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan penelitian.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.