Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang perpajakan adalah semua undang-undang yang mengatur tentang
ketentuan formal dan material perpajakan.
2. Kantor Pelayanan Pajak Lama, yang selanjutnya disebut KPP Lama, adalah Kantor
Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar sebelum Wajib Pajak terdaftar di Kantor
Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi.
4. KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi adalah Kantor Pelayanan Pajak di bawah Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar yang lokasi dan wilayah kerjanya
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
5. Kantor Wilayah Lama, yang selanjutnya disebut Kanwil Lama, adalah Kantor Wilayah di
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi KPP Lama.
6. Wajib Pajak adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar dan melaporkan
usahanya di KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi.
7. Pengusaha Kena Pajak adalah Wajib Pajak yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak di KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi.
7. Saat Mulai Terdaftar (SMT) adalah tanggal saat Wajib Pajak terdaftar di KPP Wajib
Pajak Besar Orang Pribadi, yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak.
8. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disebut dengan NPWP adalah nomor yang
diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
9. Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk
melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, obyek pajak dan/atau bukan
objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
10. e-SPT adalah data SPT Wajib Pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Wajib
Pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal
Pajak.
11. e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT
Tahunan yang dilakukan secara on-line yang real time melalui Penyedia Jasa Aplikasi
atau Application Service Provider (ASP).
12. eFIN adalah nomor identitas yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib
Pajak terdaftar kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk
melaksanakan e-Filing.
13. NPWP Lama adalah NPWP yang diberikan oleh KPP Lama.
14. NPWP Baru adalah NPWP yang diberikan pada saat Wajib Pajak terdaftar pada KPP
Wajib Pajak Besar Orang Pribadi.
15. Berkas Wajib Pajak adalah dokumen-dokumen perpajakan yang berkaitan dengan
Wajib Pajak baik dalam bentuk kertas atau bentuk lainnya seperti dokumen
perpajakan yang ada dalam Induk Berkas, Anak Berkas, Berkas Pemeriksaan, Berkas
Pemeriksaan Bukti Permulaan, Berkas Penyidikan, Berkas Penagihan, Berkas
Keberatan dan berkas lainnya.
16. Data Wajib Pajak adalah data perpajakan yang berkaitan dengan Wajib Pajak,
termasuk profil Wajib Pajak, yang tertulis di atas kertas, atau terekam dalam media
elektronik yang ada di KPP Lama.
17. Informasi perpajakan adalah dokumen perpajakan dan/atau data perpajakan yang
telah diolah dan tersimpan dalam bentuk digital yang terdapat dalam aplikasi sistem
informasi perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak termasuk pada unit organisasi
vertikalnya.
18. Induk Berkas adalah berkas yang berisi dokumen-dokumen (baik dalam bentuk
dokumen kertas maupun media elektronik) tentang Wajib Pajak, jenis pajak yang
menjadi kewajiban Wajib Pajak, laporan penelitian, pemeriksaan, pemeriksaan bukti
permulaan, penyidikan dan informasi lainnya.
19. Anak Berkas adalah dokumen-dokumen (baik dalam bentuk dokumen kertas maupun
media elektronik) yang merupakan bagian dari Induk Berkas per jenis pajak dan per
Tahun Pajak termasuk Surat Pemberitahuan (SPT), Surat Setoran Pajak (SSP) dan
dokumen penerimaan lainnya, Surat Keterangan Bebas (SKB), perubahan angsuran,
surat ketetapan pajak (skp), Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Keputusan
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP), Surat Keputusan Pendahuluan
Pengembalian Kelebihan Pajak (SKPPKP), Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak
(SPMKP), Surat Keputusan Pengembalian Imbalan Bunga (SKPIB), Surat Perintah
Membayar Imbalan Bunga (SPMIB), Pemindahbukuan (Pbk), dan dokumen lainnya.
20. Berkas Pemeriksaan adalah berkas yang berisi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Nota
Penghitungan dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) serta dokumen lainnya yang
berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan.
21. Berkas Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah berkas yang berisi Laporan Pemeriksaan
Bukti Permulaan (LPBP), Nota Penghitungan dan Kertas Kerja Pemeriksaan Bukti
Permulaan (KKP) serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan
pemeriksaan bukti permulaan.
22. Berkas Penyidikan adalah berkas perkara dalam pelaksanaan penyidikan.
23. Berkas Penagihan adalah berkas yang berisi kartu tunggakan pajak tidak termasuk
tunggakan PBB dan/atau BPHTB, SKPKB/SKPKBT/STP dengan bukti pelunasannya,
dokumen tindakan penagihan serta dokumen penundaan pembayaran atau
permohonan angsuran pembayaran tunggakan pajak, dan dokumen lainnya yang
berkaitan dengan pelaksanaan penagihan yang ada di KPP Lama.
24. Berkas Keberatan dan Banding adalah berkas yang berisi dokumen Lembar
Pengawasan Arus Dokumen (LPAD), surat permohonan Wajib Pajak, Uraian/Laporan
Penelitian, surat keputusan, putusan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan
pelaksanaan penyelesaian pembetulan, keberatan, pengurangan atau penghapusan
sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak
benar, pengurangan atau pembatalan STP, pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau
surat ketetapan pajak, banding, gugatan dan peninjauan kembali ke Mahkamah
Agung.
25. Berkas Dalam Proses adalah Anak Berkas Wajib Pajak yang sedang dalam proses
pemberian pelayanan, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan,
penagihan, pembetulan, keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi
administrasi, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar,
pengurangan atau pembatalan STP, pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat
ketetapan pajak, banding dan gugatan serta peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
26. Formulir Perpajakan Lama adalah formulir perpajakan selain Faktur Pajak Standar
yang:
1. telah dicetak dengan menggunakan NPWP Lama dan belum digunakan pada
saat Wajib Pajak terdaftar pada KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi; atau
2. diterbitkan dengan menggunakan sistem penomoran NPWP otomatis yang
belum dilakukan perubahan program oleh Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP
Wajib Pajak Besar Orang Pribadi.
27. Formulir Perpajakan Baru adalah formulir perpajakan yang diterbitkan dengan
menggunakan NPWP Baru.
28. Faktur Pajak Standar Lama adalah:
1. Faktur Pajak Standar yang telah dicetak dengan menggunakan Nomor Seri
Faktur Pajak, serta NPWP Lama dan belum digunakan pada saat Wajib Pajak
terdaftar pada KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi; atau
2. Faktur Pajak Standar yang diterbitkan dengan menggunakan sistem pemberian
Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak secara otomatis dan masih menggunakan
NPWP Lama yang belum dilakukan perubahan program oleh Wajib Pajak yang
terdaftar pada KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi.
29. Faktur Pajak Standar Baru adalah Faktur Pajak Standar yang menggunakan Kode dan
Nomor Seri Faktur Pajak serta NPWP Baru.
30. Nomor Seri Faktur Pajak Standar Lama adalah Nomor Seri yang digunakan oleh Wajib
Pajak pada KPP Lama.
31. Nomor Seri Faktur Pajak Standar Baru adalah Nomor Seri yang akan digunakan oleh
Wajib Pajak pada KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi.
32. Faktur Pajak Cacat adalah Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2000 jo. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.