Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

TATA CARA PENATAUSAHAAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK DALAM RANGKA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK KE KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR ORANG PRIBADI

DJP diubah sebagianⓘBatang tubuh

(1) Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak yang diadministrasikan pada KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi meliputi: 1. Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi; 2. Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM); 3. Pemotongan dan Pemungutan PPh akibat dari transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dan/atau cabang Wajib Pajak yang berdomisili di wilayah Provinsi DKI Jakarta; dan 4. Pajak Tidak Langsung Lainnya (PTLL). (2) Pengadministrasian kewajiban perpajakan Wajib Pajak terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berdasarkan ketentuan yang berlaku. (3) Kewajiban perpajakan Wajib Pajak terkait dengan Pemotongan dan Pemungutan PPh akibat dari transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dan/atau cabang Wajib Pajak di luar wilayah Provinsi DKI Jakarta diadministrasikan oleh KPP yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tempat terjadinya transaksi. (4) Kewajiban perpajakan Wajib Pajak terkait dengan PBB dan/atau BPHTB diadministrasikan oleh KPP yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan/atau bangunan.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.