(1) Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak yang diadministrasikan pada KPP Wajib Pajak
Besar Orang Pribadi meliputi:
1. Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi;
2. Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (PPnBM);
3. Pemotongan dan Pemungutan PPh akibat dari transaksi yang dilakukan oleh
Wajib Pajak dan/atau cabang Wajib Pajak yang berdomisili di wilayah Provinsi
DKI Jakarta; dan
4. Pajak Tidak Langsung Lainnya (PTLL).
(2) Pengadministrasian kewajiban perpajakan Wajib Pajak terkait dengan Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(PPnBM) berdasarkan ketentuan yang berlaku.
(3) Kewajiban perpajakan Wajib Pajak terkait dengan Pemotongan dan Pemungutan PPh
akibat dari transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dan/atau cabang Wajib Pajak di
luar wilayah Provinsi DKI Jakarta diadministrasikan oleh KPP yang wilayah kerjanya
meliputi lokasi tempat terjadinya transaksi.
(4) Kewajiban perpajakan Wajib Pajak terkait dengan PBB dan/atau BPHTB
diadministrasikan oleh KPP yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan/atau
bangunan.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.