Tata cara pelaksanaan penagihan aktif dan pemberian persetujuan atau penolakan angsuran
atau penundaan pembayaran utang pajak kepada Wajib Pajak sehubungan dengan
pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak ke KPP Wajib Pajak Besar Orang
Pribadi adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.