Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 11

TATA CARA PENATAUSAHAAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK DALAM RANGKA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK KE KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR ORANG PRIBADI

DJP diubah sebagianⓘBatang tubuh

Tata cara pelaksanaan penyelesaian permohonan pembetulan, keberatan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak, pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak, banding, gugatan, dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak ke KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IX yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.