Tata cara pelaksanaan penyelesaian permohonan pembetulan, keberatan pengurangan atau
penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang
tidak benar, pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak, pembatalan hasil
pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak, banding, gugatan, dan peninjauan kembali ke
Mahkamah Agung sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena
Pajak ke KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi adalah sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran IX yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.