Tata cara pelaksanaan pengembalian kelebihan pembayaran pajak terhadap Wajib Pajak
kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam pasal 17 C dan 17D Undang-Undang Nomor
6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya
sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak ke KPP Wajib
Pajak Besar Orang Pribadi adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran X yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.