(1)
Untuk dapat melaksanakan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan, Pelaksana Pembubuhan harus mengajukan permohonan izin tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pelaksana Pembubuhan, dengan menggunakan formulir sebagaimana diatur dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dan melampirkan:
a.
Bentuk tanda Bea Meterai Lunas yang akan dibubuhkan;
b.
Fotokopi Keputusan Direktur Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia tentang Penetapan Sebagai Perusahaan Percetakan Warkat Debet dan Dokumen Kliring yang masih berlaku dan sesuai dengan aslinya; dan
c.
Fotokopi Petikan Keputusan Kepala Badan Intelijen Negara Selaku Ketua Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu tentang Izin Operasional di bidang Pencetakan Dokumen Sekuriti yang telah dilegalisasi oleh pihak yang mengeluarkan izin.
(2)
Bentuk tanda Bea Meterai Lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus terdiri dari:
a.
frasa "Bea Meterai Lunas";
b.
logo Kementerian Keuangan;
c.
tarif Bea Meterai; dan
d.
nama Pelaksana Pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas.
(3)
Berdasarkan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor Pelayanan Pajak Pelaksana Pembubuhan meneliti surat permohonan izin dan lampiran-lampirannya dengan tujuan untuk memastikan hal-hal sebagai berikut:
a.
Bentuk tanda Bea Meterai Lunas yang akan dibubuhkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b.
Fotokopi Keputusan Direktur Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia tentang Penetapan Sebagai Perusahaan Percetakan Warkat Debet dan Dokumen Kliring masih berlaku dan sesuai dengan aslinya;
c.
Petikan Keputusan Kepala Badan Intelijen Negara Selaku Ketua Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu tentang Izin Operasional dibidang Pencetakan Dokumen Sekuriti:
1)
telah dilegalisasi sesuai dengan aslinya;
2)
menetapkan nama dan alamat perusahaan percetakan sesuai dengan surat permohonan Izin/Perpanjangan Izin Pembubuhan; dan
3)
menetapkan masa Izin Operasional yang masih berlaku.
(4)
Masa berlakunya surat Izin Pembubuhan adalah sesuai dengan masa berlakunya surat Izin Operasional yang diberikan oleh Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal).
(5)
Dalam hal permohonan izin diajukan setelah berlakunya Izin Operasional, maka masa berlakunya Izin Pembubuhan adalah sejak Izin Pembubuhan berlaku dan berakhir sesuai dengan masa berakhirnya Izin Operasional.
Teks diambil dari DJP pada 10 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.