(1)
Pelaksana Pembubuhan dapat melakukan perpanjangan surat Izin Pembubuhan sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dengan menggunakan formulir sebagaimana diatur dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2)
Kantor Pelayanan Pajak Pelaksana Pembubuhan meneliti surat permohonan perpanjangan Izin Pembubuhan dan lampiran-lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
(3)
Masa berlakunya surat perpanjangan Izin Pembubuhan sama dengan masa berlakunya perpanjangan Izin Operasional yang diberikan oleh Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal).
Teks diambil dari DJP pada 10 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.