Surat izin sebagai pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-152/PJ./2000 tentang Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Teknologi Percetakan, tetap dapat digunakan sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Izin Pembubuhan tersebut.
Teks diambil dari DJP pada 10 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.