Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

PELAKSANA PEMBUBUHAN TANDA BEA METERAI LUNAS DENGAN TEKNOLOGI PERCETAKAN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

Surat izin sebagai pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-152/PJ./2000 tentang Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Teknologi Percetakan, tetap dapat digunakan sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Izin Pembubuhan tersebut.

Teks diambil dari DJP pada 10 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.