Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

PELAKSANA PEMBUBUHAN TANDA BEA METERAI LUNAS DENGAN TEKNOLOGI PERCETAKAN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

Pelaksana Pembubuhan dikenai: 1. sanksi pidana berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai, dalam hal melakukan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas tanpa surat Izin Pembubuhan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pelaksana Pembubuhan. 2. sanksi pencabutan izin sebagai pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan, dalam hal menyampaikan laporan bulanan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan kepada Direktur Jenderal Pajak melewati batas waktu yang telah ditentukan.

Teks diambil dari DJP pada 10 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.