Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud
dengan:
1.
Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP
adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual
beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat
transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan
harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan
baru, atau NJOP pengganti.
2.
Nilai jual bumi per meter persegi adalah nilai bumi per
meter persegi yang diperoleh melalui perbandingan harga
dengan objek lain yang sejenis, nilai perolehan baru,
atau nilai jual pengganti.
3.
Nilai jual bangunan per meter persegi adalah nilai
bangunan per meter persegi yang diperoleh melalui nilai
perolehan baru.
4.
Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP
adalah Kantor Pelayanan Pajak yang mengadministrasikan
Pajak Bumi dan Bangunan.
5.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya
disebut Kanwil DJP adalah Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak yang membawahkan KPP.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.