(1)
Kepala KPP menyampaikan usulan nilai jual bumi per
meter persegi dan/atau nilai jual bangunan per meter
persegi kepada Kepala Kanwil DJP.
(2)
Berdasarkan usulan Kepala KPP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kepala Kanwil DJP atas nama Menteri
Keuangan menetapkan Keputusan Menteri Keuangan
mengenai penetapan NJOP sebagai dasar pengenaan
Pajak Bumi dan Bangunan.
(3)
Dalam hal terdapat perubahan nilai jual bumi per meter
persegi dan/atau nilai jual bangunan per meter persegi
yang mengakibatkan perubahan klasifikasi dan besarnya
NJOP dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Kepala Kanwil DJP atas nama
Menteri Keuangan melakukan perubahan atas Keputusan
Menteri Keuangan mengenai penetapan NJOP sebagai
dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.