(1)
Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) memuat NJOP bumi
dan/atau NJOP bangunan.
(2)
NJOP bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan nilai jual bumi per meter persegi.
(3)
NJOP bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan nilai jual bangunan per meter
persegi.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.