Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

TATA CARA PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) memuat NJOP bumi dan/atau NJOP bangunan. (2) NJOP bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan nilai jual bumi per meter persegi. (3) NJOP bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan nilai jual bangunan per meter persegi.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.