Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
a.
Tempat Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disingkat dengan TPT adalah tempat pelayanan perpajakan yang terintegrasi di Kantor Pelayanan Pajak.
b.
Jam Pelayanan adalah waktu yang digunakan untuk memberikan pelayanan di TPT dengan sistem antrean.
c.
Layanan Mandiri adalah sarana yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak dan/atau masyarakat dalam memperoleh informasi dan melaksanakan kewajiban perpajakan secara mandiri.
d.
Gangguan Teknis adalah keadaan yang menyebabkan Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat dengan KPP tidak dapat menjalankan prosedur kerja dan memenuhi jangka waktu penyelesaian yang disebabkan oleh sesuatu dan lain hal yang berada di luar kuasa KPP, seperti gangguan sistem informasi, terputusnya jaringan internet, dan listrik padam.
e.
Keadaan Darurat
(force majeure)
adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan diketahui secara luas, seperti perang, kerusuhan sipil, pemberontakan, epidemi, gempa bumi, banjir, kebakaran, dan bencana alam.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.