Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

STANDAR PELAYANAN DI TEMPAT PELAYANAN TERPADU KANTOR PELAYANAN PAJAK

DJP diubah sebagianⓘBatang tubuh

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: a. Tempat Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disingkat dengan TPT adalah tempat pelayanan perpajakan yang terintegrasi di Kantor Pelayanan Pajak. b. Jam Pelayanan adalah waktu yang digunakan untuk memberikan pelayanan di TPT dengan sistem antrean. c. Layanan Mandiri adalah sarana yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak dan/atau masyarakat dalam memperoleh informasi dan melaksanakan kewajiban perpajakan secara mandiri. d. Gangguan Teknis adalah keadaan yang menyebabkan Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat dengan KPP tidak dapat menjalankan prosedur kerja dan memenuhi jangka waktu penyelesaian yang disebabkan oleh sesuatu dan lain hal yang berada di luar kuasa KPP, seperti gangguan sistem informasi, terputusnya jaringan internet, dan listrik padam. e. Keadaan Darurat (force majeure) adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan diketahui secara luas, seperti perang, kerusuhan sipil, pemberontakan, epidemi, gempa bumi, banjir, kebakaran, dan bencana alam.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.