Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

STANDAR PELAYANAN DI TEMPAT PELAYANAN TERPADU KANTOR PELAYANAN PAJAK

DJP diubah sebagianⓘBatang tubuh

(1) Standar pelayanan yang diselenggarakan di TPT meliputi: a. standar pengelolaan pelayanan; b. standar sumber daya manusia; c. standar fasilitas; dan d. standar pengawasan. (2) Standar pengelolaan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pengaturan ruang lingkup pelayanan; b. pengaturan jam pelayanan; c. pengaturan sistem antrean; dan d. mekanisme pelayanan saat terjadinya Gangguan Teknis dan/atau Keadaan Darurat. (3) Standar pengaturan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pengaturan jumlah petugas; b. persyaratan petugas; c. alokasi jumlah petugas; dan d. standar berpakaian dan berperilaku. (4) Standar fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. standar pengaturan fasilitas di area TPT ; dan b. standar fasilitas yang tersedia di area TPT. (5) Standar pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. penanggung jawab kegiatan; b. aspek pelayanan yang diawasi; c. tata cara pengawasan; dan d. sanksi,

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.