(1)
Standar pelayanan yang diselenggarakan di TPT meliputi:
a.
standar pengelolaan pelayanan;
b.
standar sumber daya manusia;
c.
standar fasilitas; dan
d.
standar pengawasan.
(2)
Standar pengelolaan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
pengaturan ruang lingkup pelayanan;
b.
pengaturan jam pelayanan;
c.
pengaturan sistem antrean; dan
d.
mekanisme pelayanan saat terjadinya Gangguan Teknis dan/atau Keadaan Darurat.
(3)
Standar pengaturan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
pengaturan jumlah petugas;
b.
persyaratan petugas;
c.
alokasi jumlah petugas; dan
d.
standar berpakaian dan berperilaku.
(4)
Standar fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a.
standar pengaturan fasilitas di area TPT ; dan
b.
standar fasilitas yang tersedia di area TPT.
(5)
Standar pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a.
penanggung jawab kegiatan;
b.
aspek pelayanan yang diawasi;
c.
tata cara pengawasan; dan
d.
sanksi,
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.