(1)
Area TPT terdiri dari:
a.
area tunggu, yaitu tempat Wajib Pajak dan/atau masyarakat menunggu layanan;
b.
area Layanan Mandiri, yaitu tempat Wajib Pajak dan/atau masyarakat memperoleh layanan secara mandiri;
c.
area
Help Desk
; yaitu tempat Wajib Pajak dan/atau masyarakat memperoleh informasi dan/atau konsultasi perpajakan;
d.
area Loket TPT, yaitu tempat Wajib Pajak dan/atau masyarakat menyampaikan surat dan/atau permohonan perpajakan; dan
e.
area lainnya, yaitu tempat selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d.
(2)
Area TPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selalu dalam keadaan bersih dan rapi.
(3)
Setiap fasilitas yang ada di area TPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dijaga agar selalu berfungsi dengan baik.
(4)
Fasilitas yang harus disediakan di setiap area TPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5)
Bentuk, warna, spesifikasi, dan tata letak
(layout)
fasilitas TPT diatur dengan peraturan tersendiri.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.