(1)
Ketentuan yang berkaitan dengan pengaturan jumlah petugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (3) huruf a meliputi:
a.
petugas yang melaksanakan fungsi pelayanan di TPT terdiri dari Petugas Inti dan Petugas Pendukung.
b.
Petugas Inti sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi:
1.
Koordinator Harian;
2.
Petugas
Help Desk
; dan
3.
Petugas Loket TPT.
c.
Petugas Pendukung sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi:
1.
Pengarah Layanan;
2.
Resepsionis;
3.
Petugas Keamanan (Satpam); dan
4.
Petugas Kebersihan.
(2)
Persyaratan petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b meliputi persyaratan tingkat pendidikan, usia, jabatan dan kompetensi.
(3)
Alokasi jumlah petugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (3) huruf c yang ditempatkan di TPT disesuaikan dengan kebutuhan atau beban kerja di KPP.
(4)
Standar berpakaian dan berperilaku pegawai TPT sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (3) huruf d diatur dengan peraturan tersendiri.
(5)
Pengaturan lebih lanjut yang berkaitan dengan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.