(1)
Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan Pembatasan atau Pemblokiran Layanan Publik tertentu dalam rangka Penagihan Pajak terhadap Penanggung Pajak yang tidak melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.
(2)
Pembatasan atau Pemblokiran Layanan Publik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum;
b.
Pemblokiran Akses Kepabeanan; dan
c.
Pembatasan atau Pemblokiran akses Layanan Publik lainnya.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.