(1)
Rekomendasi dan/atau permohonan Pembatasan atau Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diajukan dalam hal memenuhi kriteria:
a.
Wajib Pajak mempunyai jumlah Utang Pajak yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap paling sedikit sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan
b.
terhadap Utang Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah dilakukan pemberitahuan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak.
(2)
Dalam hal Pembatasan atau Pemblokiran akses Layanan Publik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan sita atas tanah dan/atau bangunan, kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.