(1)
Rekomendasi dan/atau Permohonan Pembatasan atau Pemblokiran dan Pembukaan Pembatasan atau Pembukaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 4 ayat (4), Pasal 6 ayat (3) huruf b, dan Pasal 6 ayat (6) disampaikan secara elektronik.
(2)
Dalam hal penyampaian rekomendasi dan/atau permohonan Pembatasan atau Pemblokiran dan Pembukaan Pembatasan atau Pembukaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan secara elektronik, permohonan disampaikan:
a.
secara langsung; atau
b.
melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.