Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

TATA CARA PEMBERIAN REKOMENDASI DAN/ATAU PERMOHONAN PEMBATASAN ATAU PEMBLOKIRAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Rekomendasi dan/atau Permohonan Pembatasan atau Pemblokiran dan Pembukaan Pembatasan atau Pembukaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 4 ayat (4), Pasal 6 ayat (3) huruf b, dan Pasal 6 ayat (6) disampaikan secara elektronik. (2) Dalam hal penyampaian rekomendasi dan/atau permohonan Pembatasan atau Pemblokiran dan Pembukaan Pembatasan atau Pembukaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan secara elektronik, permohonan disampaikan: a. secara langsung; atau b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.