(1)
Rekomendasi dan/atau permohonan Pembukaan Pembatasan atau Pembukaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diajukan dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
terhadap seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar Pembatasan atau Pemblokiran telah dilunasi;
b.
terdapat putusan pengadilan pajak yang mengakibatkan hapusnya Utang Pajak yang menjadi dasar Pembatasan atau Pemblokiran;
c.
telah dilakukan penyitaan sebagaimana tertuang dalam berita acara pelaksanaan sita, yang nilainya paling sedikit sama dengan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar Pembatasan atau Pemblokiran;
d.
telah mendapatkan keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak atas Utang Pajak yang menjadi dasar Pembatasan atau Pemblokiran;
e.
hak untuk melakukan Penagihan Pajak atas Utang Pajak yang menjadi dasar dilakukannya Pembatasan atau Pemblokiran telah daluwarsa penagihan; atau
f.
berdasarkan usulan dari Pejabat yang melakukan tindakan Penagihan Pajak.
(2)
Dalam hal Pembukaan Pemblokiran dilakukan atas Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penanggung Pajak juga harus melunasi biaya pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum.
(3)
Rekomendasi dan/atau permohonan Pembukaan Pembatasan atau Pembukaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dengan cara Pejabat di Kantor Pelayanan Pajak:
a.
menyampaikan usulan kepada pejabat setingkat eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penagihan perpajakan; atau
b.
menyampaikan secara langsung ke Penyelenggara Layanan Publik setempat dalam hal rekomendasi dan/atau permohonan Pembatasan atau Pemblokiran disampaikan secara langsung ke Penyelenggara Layanan Publik setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b.
(4)
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah:
a.
pemenuhan kriteria Pembukaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf e, huruf f, dan/atau ayat (2) diketahui berdasarkan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia;
b.
putusan pengadilan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan surat pelaksanaan putusan oleh Pejabat di Kantor Pelayanan Pajak;
c.
tanggal berita acara pelaksanaan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuat; atau
d.
tanggal keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.
(5)
Pejabat setingkat eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penagihan perpajakan melakukan penelitian atas usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(6)
Hasil penelitian atas usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa:
a.
usulan disetujui dalam hal memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
b.
usulan ditolak dalam hal tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7)
Dalam hal usulan disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, pejabat setingkat eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penagihan perpajakan membuat rekomendasi atau permohonan Pembukaan Pembatasan atau Pembukaan Pemblokiran akses Layanan Publik.
(8)
Dalam hal usulan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, pejabat setingkat eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penagihan perpajakan mengembalikan usulan Pembukaan Pembatasan atau Pembukaan Pemblokiran akses Layanan Publik kepada Pejabat di Kantor Pelayanan Pajak.
(9)
Rekomendasi dan/atau permohonan Pembukaan Pembatasan atau Pembukaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan ayat (7) disampaikan kepada:
a.
pejabat yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan administrasi hukum umum pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk Akses Sistem Administrasi Badan Hukum;
b.
pejabat atau pegawai yang ditunjuk di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk Akses Kepabeanan; dan
c.
pejabat Penyelenggara Layanan Publik yang berwenang untuk akses Layanan Publik lainnya.
(10)
Rekomendasi dan/atau permohonan Pembukaan Pembatasan atau Pembukaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disetujui oleh pejabat setingkat eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penagihan perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.