Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 10

TATA CARA PEMBERIAN REKOMENDASI DAN/ATAU PERMOHONAN PEMBATASAN ATAU PEMBLOKIRAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, terhadap usulan rekomendasi dan/atau permohonan terkait: a. Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum; b. Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Kepabeanan; dan c. Pembatasan atau Pemblokiran dan Pembukaan Pembatasan atau Pembukaan Pemblokiran akses Layanan Publik lainnya, yang belum diselesaikan oleh pejabat setingkat eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penagihan perpajakan sampai dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, diselesaikan dengan menggunakan Peraturan Direktur Jenderal ini dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku. BAB V KETENTUAN PENUTUP

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.