Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, terhadap usulan rekomendasi dan/atau permohonan terkait:
a.
Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum;
b.
Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Kepabeanan; dan
c.
Pembatasan atau Pemblokiran dan Pembukaan Pembatasan atau Pembukaan Pemblokiran akses Layanan Publik lainnya,
yang belum diselesaikan oleh pejabat setingkat eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penagihan perpajakan sampai dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, diselesaikan dengan menggunakan Peraturan Direktur Jenderal ini dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.