⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Wajib Pajak yang melakukan merger dapat menggunakan nilai buku.
(2)
Merger sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penggabungan usaha atau peleburan usaha
(3)
Penggabungan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah penggabungan dari dua atau lebih Wajib Pajak Badan yang modalnya terbagi atas saham dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu badan usaha yang tidak mempunyai sisa kerugian atau mempunyai sisa kerugian yang lebih kecil.
(4)
Sisa kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sisa kerugian fiskal dan komersial.
(5)
Peleburan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah penggabungan dari dua atau lebih Wajib Pajak Badan yang modalnya terbagi atas saham dengan cara mendirikan badan usaha baru.
(6)
Wajib Pajak yang melakukan pemekaran usaha yang dapat menggunakan nilai buku adalah :
Wajib Pajak yang belum Go Public yang akan melakukan penawaran umum perdana (Initial Public Offering); atau
Wajib Pajak yang telah Go Public sepanjang seluruh badan usaha hasil pemekaran melakukan penawaran umum perdana (Initial Public Offering).
(7)
Pemekaran usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6) adalah pemisahan satu Wajib Pajak Badan yang modalnya terbagi atas saham menjadi dua Wajib Pajak Badan atau lebih dengan cara mendirikan badan usaha baru dan mengalihkan sebagian harta dan kewajiban kepada badan usaha baru tersebut yang dilakukan tanpa melakukan likuidasi badan usaha yang lama.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.