DJPPER-28/PJ./2008Peraturan Dirjen Pajak · 19 Jun 2008 · diambil 22 Sep 2026buka
JDIHPerDJP 28/PJ/2008Peraturan Unit Eselon I · 19 Jun 2008 · diambil 21 Sep 2026 · masa berlaku di halaman JDIH: 19 Jun 2008 - s.d. Dicabut (diambil 5 Okt 2026)buka
Relasi dengan peraturan lain (1)
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
Dicabut oleh
PER-DJP 3/2021 — TATA CARA PENGAJUAN DAN PENERBITAN KEPUTUSAN MENGENAI PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN DAN PEROLEHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PEMEKARAN, ATAU PENGAMBILALIHAN USAHA
“huruf c. 2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”